Pelaksanaan kegiatan Diversi Klien anak Oleh PK Bapas Kelas II Bengkulu
Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 Pukul 09:00 s.d 12:00 WIB bertempat di Polres Kepahiang. Pembimbing Kemasyarakatan Muda an. Akhirin Mihardi, melaksanakan Sebagai Wakil fasilitator Diversi klien anak yang disangka telah melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) Jo pasal 76 C UU No.35 tahun 2014. Dengan hasil adalah sebagai berikut:
Diversi ditemukan mufakat dengan kesepakatan Terpenuhinya tuntutan pihak korban oleh keluarga klien anak yaitu mengganti biaya perobatan korban dan biaya kompensasi sebesar Rp.2.500.000 dan diberikan sanksi tindakan sholat berjemaah 5 waktu di masjid AT.TAQWA tempat tinggal Klien serta dalam pengawasan PK Bapas selama 06 bulan.
Pelaksanaan kegiatan Diversi Klien anak berjalan dengan baik dan tertib.