Diversi Klien anak Oleh PK Bapas Kelas II Bengkulu

IMG 20240502 WA0025

Pelaksanaan kegiatan Diversi Klien anak Oleh PK Bapas Kelas II Bengkulu
Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 Pukul 09:00 s.d 12:00 WIB bertempat di Polres Kepahiang. Pembimbing Kemasyarakatan Muda an. Akhirin Mihardi, melaksanakan Sebagai Wakil fasilitator Diversi klien anak yang disangka telah melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) Jo pasal 76 C UU No.35 tahun 2014. Dengan hasil adalah sebagai berikut:
Diversi ditemukan mufakat dengan kesepakatan Terpenuhinya tuntutan pihak korban oleh keluarga klien anak yaitu mengganti biaya perobatan korban dan biaya kompensasi sebesar Rp.2.500.000 dan diberikan sanksi tindakan sholat berjemaah 5 waktu di masjid AT.TAQWA tempat tinggal Klien serta dalam pengawasan PK Bapas selama 06 bulan.
Pelaksanaan kegiatan Diversi Klien anak berjalan dengan baik dan tertib.

map

(Peta Bapas Bengkulu)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Kuala Lempuing Bengkulu
085285746459

Email Kehumasan
humas.bapasbengkulu@gmail.com

Email Aduan
bapasbengkulu01@gmail.com

Hari ini213
Kemarin289
Minggu ini1841
Bulan ini4750
Total 156258

19-05-2024